Mengurus Legalitas Usaha Bagi Freelancer
Juni 6, 2024Bagaimana Cara Mengubah Izin Usaha?
Juni 11, 2024Jasa Legalitas, Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan NPWP – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, ada saat-saat tertentu ketika seseorang atau sebuah badan usaha perlu menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. || Jasa Daftar Merek Bandung
Panduan Lengkap Cara Menonaktifkan NPWP
Bagi individu atau perusahaan yang berada dalam situasi ini, berikut adalah panduan komprehensif tentang cara menonaktifkan NPWP, baik untuk individu maupun badan usaha. || Jasa Daftar Merek Bandung
Menonaktifkan NPWP Pribadi
Persyaratan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi
Sebelum mengambil langkah untuk menonaktifkan NPWP pribadi, pastikan Kamu sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut melibatkan beberapa hal, seperti:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak karena telah berhenti melakukan pembayaran.
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
- Wajib Pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah, dengan penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. || Jasa Daftar Merek Bandung
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi
Untuk melengkapi proses penonaktifan NPWP pribadi, beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak meninggal dunia: Surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi.
- Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Bendahara pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
- Wajib Pajak dengan NPWP ganda: Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- Wajib Pajak perempuan yang sudah menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, dan surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau bahwa tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami.
- Wajib Pajak Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dokumen tersebut dapat berupa akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi
Setelah memastikan kriteria dan dokumen-dokumen terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk menonaktifkan NPWP pribadi:
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen Pajak melalui tautan: (https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp ).
- Unggah dokumen formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration di (https://ereg.pajak.go.id/login ). Setelah dokumen diterima dan diverifikasi sebagai lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
- Jika dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta warisan.
Menonaktifkan NPWP Badan
Persyaratan Menonaktifkan NPWP Badan
Proses penonaktifan NPWP badan memiliki persyaratan khusus yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
- Tidak sedang berada dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama.
- Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan untuk menilai kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.
- Tidak sedang mengikuti tahap penyelesaian kesepakatan harga transfer.
- Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus.
- Tidak sedang berproses dalam upaya hukum di bidang perpajakan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menonaktifkan NPWP Badan
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menonaktifkan NPWP badan meliputi:
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur.
- Fotokopi NPWP Badan.
- Fotokopi Akta Pembubaran.
- Surat Pernyataan dari Direktur yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan dengan materai 6.000 dan stempel perusahaan.
- Formulir Penghapusan NPWP.
- NPWP Badan Cabang.
- Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang.
- Fotokopi NPWP Cabang.
- Fotokopi Akta Pembubaran.
- Surat Pernyataan dari Pusat yang menyatakan bahwa Cabang tersebut telah ditutup dengan materai 6.000 dan stempel perusahaan.
- Formulir Penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP Badan
Proses penonaktifan NPWP badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kirimkan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdaftar. Formulir dapat diunduh di melalui link tautan : (https://www.pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp ).
- Permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh Wajib Pajak secara langsung, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
- Sertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disesuaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode, yaitu mengirimkannya langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP, mengirimkannya lewat pos, atau mengirimkannya melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
- Keputusan Kepala KPP atau KP2KP akan diterima dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, termasuk menerima atau menolak permohonan NPWP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menonaktifkan NPWP baik untuk diri pribadi maupun badan usaha dengan mudah. Pastikan seluruh prosedur yang dilakukan diikuti dengan teliti dan dokumen-dokumen yang diperlukan disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses penonaktifan NPWP. || Jasa Daftar Merek Bandung