PENGANTAR
Pendirian PT Perorangan di Indonesia dapat meningkatkan reputasi usaha Anda dan mendapatkan perlindungan hukum. Sangat cocok untuk Anda yang ingin kontrol penuh atas usaha dan menginginkan pertumbuhan bisnis yang lebih cepat.
PT Perorangan adalah produk baru dari UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil dengan modal kurang dari Rp 15 miliar atau omset kurang dari Rp 15 miliar per tahun. Dapat didirikan oleh satu orang sebagai Pendiri sekaligus Direktur, tanpa adanya Komisaris
Jabal Legal sebagai jasa pembuatan PT saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk pendirian PT. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
DASAR HUKUM
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.
UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengatur mengenai bagaimana dan tata cara investasi penanaman modal baik oleh investor lokal atau investor asing.
PP No 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja / Omnibus Law mengubah ketentuan tentang Perseroan Perorangan, yaitu perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Persyaratan PT Perorangan :
- Foto/scan KTP
- Foto/scan NPWP aktif
Bersama JabalLegal, untuk mendirikan PT Perorangan Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
BIAYA PENDIRIAN PT PERORANGAN
Biaya Jasa Pendirian PT Perorangan
Biaya Jasa Pendirian PT Perorangan + VIRTUAL OFFICE
F.A.Q
Hal Yang Sering Ditanyakan
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Jika PT beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah lebih dahulu berdiri. Nama PT terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia. Untuk PT PMA, boleh menggunakan bahasa asing dan terdiri dari minimal 3 kata.
Lama proses pendirian:
- PT Perorangan Basic = 1 hari kerja
- PT Perorangan Complete = 1-3 hari kerja
- PT Perorangan Express = 8 jam kerja
- Silahkan kunjungi website www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
- Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian.
Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll - Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
- Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu