PENGANTAR
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah langkah yang penting bagi setiap pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan legal di Negara Republik Indonesia.
Pendirian PT di Indonesia tidak hanya meningkatkan reputasi bisnis Anda, tetapi juga memungkinkan Anda untuk menjalankan kegiatan komersial dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat.
Siap memulai langkah pertama menuju kesuksesan bisnis Anda dengan pendirian PT yang tepat dan legal di Indonesia?
JabalLegal sebagai jasa pembuatan PT saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk pendirian PT. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
DASAR HUKUM
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.
UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja / Omnibus Law mengubah ketentuan tentang Perseroan Perorangan, yaitu perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
PP No 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT
Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.
DOKUMEN PERSYARATAN
- Scan Akta Perusahaan
- Scan SK Pendirian
- Foto/scan NPWP Perusahaan
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Foto/scan KTP para Pendiri
- Foto/scan NPWP para Pendiri
Bersama JabalLegal, untuk mendirikan PT Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
PRICELIST
Biaya Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Note: Harga berlaku untuk modal dasar ≤ Rp 1 Milyar, ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.
Biaya Jasa Pendirian PT + Virtual Office
Note: Harga berlaku untuk modal dasar ≤ Rp 1 Milyar, ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien, ⁽⁴⁾ Khusus VO di wilayah Jakarta
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office
(Khusus DKI Jakarta)
Transaksi Aman Via TOKOPEDIA
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui TOKOPEDIA yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
F.A.Q
Hal Yang Sering Ditanyakan
Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah lebih dahulu berdiri. Nama PT terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia. Untuk PT PMA, boleh menggunakan bahasa asing dan terdiri dari minimal 3 kata.
Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah pemegang saham dalam pendirian PT minimal adalah 2 (dua) orang. Sehingga, minimal ada 2 orang yang menjadi pendiri PT dan menjadi pemegang saham awal.
Namun, tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham dalam pendirian PT. PT dapat memiliki banyak pemegang saham, tergantung pada kebutuhan dan strategi perusahaan.
Jika suami dan istri ingin memiliki PT bersama-sama, mereka harus mempersiapkan Perjanjian Pisah Harta yang sah dan telah dikeluarkan oleh Notaris.
Dalam hal ini, tanpa Perjanjian Pisah Harta tersebut, harta suami dan istri akan dianggap sebagai satu, sehingga dianggap sebagai satu orang saja. Oleh karena itu, dibutuhkan tambahan satu orang lainnya sebagai pemegang saham, dengan persentase kepemilikan yang bebas ditentukan.
Dengan demikian, Perjanjian Pisah Harta merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan benar dan disahkan oleh Notaris agar suami dan istri dapat memiliki PT secara bersama-sama dan memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa melanggar ketentuan hukum.
Dalam PT atau Perseroan Terbatas, terdapat beberapa peran yang berbeda antara lain Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Berikut adalah perbedaan antara Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham dalam PT:
Direktur
- Direktur adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan.
- Direktur dipilih oleh dewan direksi atau oleh rapat pemegang saham.
- Direktur bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan dan harus mengambil keputusan yang tepat untuk memajukan perusahaan.
Komisaris
- Komisaris adalah orang yang bertanggung jawab atas pengawasan manajemen perusahaan.
- Komisaris dipilih oleh rapat pemegang saham.
- Komisaris memberikan saran kepada direksi dalam mengambil keputusan strategis dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Pemegang Saham
- Pemegang Saham adalah orang atau kelompok yang memiliki saham di perusahaan.
- Pemegang Saham memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham dan berhak menerima dividen yang dihasilkan oleh perusahaan.
- Pemegang Saham juga dapat mempengaruhi keputusan strategis perusahaan melalui hak suaranya dalam rapat pemegang saham.
Dalam PT, Direktur dan Komisaris merupakan bagian dari dewan direksi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Sedangkan Pemegang Saham adalah pemilik saham perusahaan dan memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis perusahaan. Perbedaan peran ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi dengan efektif dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.
KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:
Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.
Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.
Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik.
Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.
- Silahkan kunjungi website www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
- Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian.
Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll - Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
- Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu
- Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami menghubungi nomor 0852-1111-6705 / 0822-4954-0154