Bagaimana Cara Mengubah Izin Usaha?
Juni 11, 2024Bagaimana Cara Mengetahui Merek Sudah Terdaftar
Juni 13, 2024Jabal Legal, Berapa Lama Masa Berlaku NIB – Dalam melakukan kegiatan usaha, pebisnis wajib memahami serta patuh pada ketentuan legalitas yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha ialah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Berapa Lama Masa Berlaku NIB?
Dalam hal ini, NIB diperoleh dengan cara mengajukan permohonan penerbitannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lantas, apa pentingnya NIB bagi keberlangsungan kegiatan usaha dan apakah NIB memiliki masa berlaku seperti dokumen perizinan lainnya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.
Apa Itu NIB?
Menurut Pasal 1 Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021, NIB adalah sebuah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman atas informasi yang memadai. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan BKPM 4/2021, setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB saja. Artinya, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa didaftarkan untuk satu NIB, tidak bisa ditambah-tambah lagi.
Apa Pentingnya NIB Bagi Kegiatan Usaha?
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP No 5/2021 dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan BKPM No 4/2021, selain sebagai identitas, NIB juga memiliki fungsi sebagai:
- Identitas Angka Pengenal Impor (API)
- Hak akses kepabeanan
- Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
- Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
- Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
- Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
- Merekam atau menyimpan data pelaku usaha
- Memperoleh fasilitas pembiayaan dan perbankan
- Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan
- Berkesempatan untuk mengikuti tender barang/jasa pemerintah
- Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah
- Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar
- Berpotensi untuk mengembangkan usahanya
- Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah
Bagaimana Cara Mengurus Pembuatan NIB?
Sebelum mengajukan permohonan NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha harus memastikan kelengkapan data dan rencana umum kegiatan usaha.
Kelengkapan Data Pelaku Usaha
Dalam hal ini, data pelaku usaha terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai bisnis perorangan atau bisnis berbentuk badan usaha. Adapun data pelaku usaha untuk bisnis perorangan terdiri dari:
- Nama dan NIK
- NPWP perorangan
- Rencana permodalan
- Nomor telepon dan/atau alamat email
Sementara itu, data pelaku usaha yang berbentuk badan usaha setidaknya terdiri dari:
- Nama badan usaha
- Jenis badan usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian usaha
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana permodalan
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Rencana Umum Kegiatan Usaha
Kemudian, pelaku usaha perorangan dan badan usaha juga perlu melampirkan rencana umum kegiatan usaha, yang meliputi:
- Bidang usaha sesuai KBLI
- Lokasi usaha
- Akses kepabeanan
- API
- Keikutsertaan jaminan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan)
- Status laporan ketenagakerjaan
Sampai Kapan Masa Berlaku NIB?
Menurut Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pengkinian (update) kode KBLI apabila menambah kegiatan usaha pendukung di masa depan. Namun, untuk jenis perizinan berusaha berbasis risiko selain NIB, seperti Sertifikat Standar, Izin, dan perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
NIB merupakan salah satu perizinan yang memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya tanpa perlu khawatir tentang masa berlakunya. Pemilik usaha hanya perlu fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang perpanjangan izin yang rumit.