Izin Usaha Mikro dan Kecil, Apa Saja Syarat dan Prosesnya?
Juni 26, 2024Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak?
Juni 28, 2024Jabal Legal, 5 Dokumen Legalitas yang Penting dan Wajib Dimiliki Perusahaan.
Dokumen legalitas merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah perusahaan. Dokumen-dokumen ini meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor Induk Berusaha. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan juga wajib memiliki surat izin usaha perdagangan. || Jasa Legalitas Bandung
Dokumen-dokumen ini adalah bukti bahwa perusahaan terdaftar secara resmi sebagai badan usaha. Selain itu, dokumen legalitas berfungsi melindungi usaha dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, dan mempermudah pengajuan pinjaman modal usaha, serta berbagai keperluan lainnya. || Jasa Legalitas Bandung
5 Dokumen Legalitas yang Penting Dimiliki Perusahaan
Mengingat betapa pentingnya dokumen ini, mereka yang ingin mendirikan perusahaan wajib menyiapkan dokumen legalitasnya. Lalu, apa saja dokumen legalitas yang diperlukan?
1. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen legalitas yang harus ada sejak awal membangun usaha, baik skala besar maupun kecil. Akta ini dibuat di hadapan notaris, berisi identitas dan kesepakatan para pendiri perusahaan serta anggaran dasarnya yang mencakup tujuan perusahaan, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, modal dan saham, sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta susunan, pengangkatan, pemberhentian, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris. || Jasa Legalitas Bandung
2. NPWP Badan Usaha
Setiap perusahaan harus memiliki NPWP untuk terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia dan melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Fungsi NPWP badan usaha antara lain menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana, menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan, serta sebagai syarat wajib untuk berbagai keperluan seperti restitusi pajak, pengajuan kredit bank, dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Melansir dari laman online.pajak.com pembuatan NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar atau pajak.go.id dengan mengikuti instruksi yang ada. || Jasa Legalitas Bandung
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau pelayanan jasa wajib memiliki SIUP. SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya tanpa perlu perpanjangan. Berdasarkan modal, SIUP dibagi menjadi SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal, yaitu:
- SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
- SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.
- SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.
- SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
Surat izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin usaha. || Jasa Legalitas Bandung
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP adalah surat keterangan tempat kediaman badan usaha. Pembuatan SKDP bergantung pada wilayah dan memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, SKDP untuk kantor bersama berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan untuk virtual office hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
TDP adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha telah terdaftar. Setelah terbit PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP berubah menjadi NIB dan dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB juga berfungsi sebagai pengesahan TDP.
Itulah lima dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha saat mendirikan perusahaan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk disimpan dengan baik karena merupakan identitas perusahaan. || Jasa Legalitas Bandung
Dengan memiliki dokumen-dokumen ini, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan lancar. Jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban perusahaan, termasuk membayar dan melaporkan pajak Perusahaan, ya!