Mau Mendirikan Yayasan? Ini 9 Syarat yang Perlu Diketahui
Juli 17, 2024Hindari Pelanggaran Etika dalam Bisnis!
Juli 19, 2024Jabal Legal, Informasi Penting Mengenai Yayasan Perlu Kita Ketahui!
Istilah yayasan seringkali terdengar familiar. Yayasan umumnya merujuk pada organisasi yang bergerak di bidang sosial. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, memberikan dasar hukum yang kuat untuk operasional yayasan. || Jasa Legalitas Perusahaan
Informasi Penting Mengenai Yayasan Perlu Kita Ketahui
Menurut Pasal 1 UU tersebut, yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota.
Melansir repository.umy.ac.id, yayasan menjalankan usaha baik komersial maupun nonkomersial. Meskipun yayasan sering membantu fungsi pemerintahan, seperti dalam bidang pendidikan atau kesehatan, yayasan tetap merupakan badan hukum privat. || Jasa Legalitas Perusahaan
Menurut eprints.umm.ac.id, yayasan disebut sebagai badan hukum tanpa anggota. Yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan harta kekayaan awal dari harta pribadi pendirinya untuk tujuan keagamaan, sosial, atau kemanusiaan. Oleh karena itu, pendiri yayasan bukanlah pemilik yayasan, karena telah memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan yayasan.
Pendiri yayasan bisa dari pemerintah atau individu sebagai pemberi hibah. Setelah itu, yayasan akan membentuk pengurus untuk mencapai tujuan yayasan tersebut. Yayasan juga dapat dibentuk berdasarkan surat wasiat, sehingga jika ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai wasiat, pengadilan dapat memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut. || Jasa Legalitas Perusahaan
Melansir bphn.go.id, yayasan dan pengurusnya saling berkaitan erat. Pengurus yayasan bertanggung jawab atas administrasi yayasan, seperti pembukuan, pelaporan keuangan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun, pengurus sangat bergantung pada eksistensi yayasan. Yayasan tidak dapat beroperasi tanpa pengurus. Oleh karena itu, pengurus berperan sebagai fiduciary duty atau organ kepercayaan yayasan.
Yayasan berorientasi pada sosial, kemanusiaan, dan agama, sehingga tidak mengejar keuntungan. Yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan. || Jasa Legalitas Perusahaan