Berapa Lama Waktu Dalam Pendaftaran Merek Dagang?
Juni 25, 20245 Dokumen Legalitas yang Penting dan Wajib Dimiliki Perusahaan
Juni 27, 2024Jabal Legal, Memulai usaha sendiri adalah impian banyak orang. Namun, sebelum menjalankan bisnis, penting untuk memastikan semua aspek legalitas terpenuhi. Salah satu yang paling penting adalah memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). || Jasa Legalitas Bandung
Izin Usaha Mikro dan Kecil
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat dan proses mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Mari kita mulai! || Jasa Legalitas Bandung
Apa Itu Usaha Mikro dan Kecil?
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari Usaha Menengah atau Besar dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih antara Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp300.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00.
Apa Itu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)?
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat menjalankan bisnisnya secara sah. IUMK bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses pelaku UMKM terhadap berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah. || Jasa Legalitas Bandung
Syarat Pengurusan IUMK
Untuk mendapatkan IUMK, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen dan persyaratan berikut ini:
- KTP dan NPWP
- Nama Usaha
- Bidang Usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
- Modal
- Estimasi Pendapatan
- No HP
- Email Aktif
- Jumlah Kekayaan (Harus Dibawah 50 juta)
- Alamat usaha
- Sarana Usaha
Tujuan Penerbitan IUMK
IUMK bertujuan untuk memberikan pendampingan dan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam berbagai aspek, termasuk:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
- Memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
- Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Manfaat Memiliki IUMK
Beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang memiliki IUMK antara lain:
- Legalitas Usaha. Pelaku usaha yang sudah memiliki IUMK/NIB RBA maka usahanya sudah memiliki legalitas usaha dan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
- Perlindungan Hukum. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Apabila pelaku usaha mengalami kecurangan dapat mengajukan tutuntan ke pengadilan karean memiliki perlindungan hukum yang memadai.
- Kemudahan Operasional Bisnis. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Apabila pelaku usaha mengalami kecurangan dapat mengajukan tutuntan ke pengadilan karean memiliki perlindungan hukum yang memadai.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen. Dengan memiliki NIB maka meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Saat membeli produk, mereka tidak perlu ragu lagi apakah produk Anda aman atau tidak.
Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah langkah penting untuk memastikan usaha Anda beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai manfaat dari pemerintah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan memahami setiap tahapan prosesnya. || Jasa Legalitas Bandung