Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?
Juli 24, 2024Peran Anggota Koperasi dalam Pengawasan Internal
Juli 26, 2024Jasa Legalitas, Siapa Bertanggung Jawab Mengawasi Koperasi di Indonesia?
Koperasi sering terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat, yang menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan pengawasannya. Koperasi, sebagai badan hukum, diatur oleh undang-undang dan membutuhkan izin untuk pendiriannya. || Pendirian PT Bandung
Siapa Bertanggung Jawab Mengawasi Koperasi di Indonesia?
Pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 9 Tahun 2020. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengawasan ini.
Kasus Koperasi yang Merugikan Masyarakat
Pada awal tahun 2023, delapan koperasi bermasalah terungkap gagal bayar, menyebabkan kerugian hingga Rp 26 triliun. Kasus-kasus ini, seperti KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya, melibatkan penipuan dan kegagalan dalam mengelola dana nasabah, yang menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif.
Satu di antara beberapa kasus tersebut adalah Kasus Indosurya. Henry Surya yang merupakan pendiri serta pemilik KSP Indosurya menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp16 triliun dari ribuan anggota. Namun, ia diputus bebas dari segala tuntutan pidana, karena Majelis hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. || Pendirian PT Bandung
Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Mengawasi Koperasi?
Pengawasan koperasi meliputi pemeriksaan fasilitas, verifikasi dokumen, dan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi memiliki wewenang untuk menyusun laporan pemeriksaan dan memantau penerapan sanksi. Wilayah kewenangan pengawasan koperasi dibagi berdasarkan cakupan wilayah keanggotaan koperasi, dengan koperasi yang beroperasi lintas provinsi diawasi oleh Kemenkop dan UKM, sementara yang lebih lokal diawasi oleh pemerintah daerah.
Dikutip dari situs Perqara, pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop dan UKM”), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (3) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020. || Pendirian PT Bandung
Dalam hal belum terpenuhinya Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di lingkungan instansi pemerintah, penyelenggaraan tugas Pengawasan Koperasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 3 ayat (4) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.
PNS yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu setelah mendapatkan penugasan dari Kemenkop dan UKM, Pasal 3 ayat (5) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.
Sedangkan, PNS di lingkungan instansi pemerintah daerah yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu dari perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkop dan UKM, dalam Pasal 3 ayat (5) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, pemerintah telah menentukan pihak yang berwenang untuk mengawasi koperasi secara khusus, yaitu Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup pemerintah pusat pada Kemenkop dan UKM , pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. || Pendirian PT Bandung
Pengawasan oleh OJK
Mulai tahun 2025, koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara koperasi yang beroperasi secara terbatas (close-loop) tetap diawasi oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Pasal 44B ayat (3) UU No. 4 Tahun 2023, pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan atau open-loop dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, untuk koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau close-loop, masih diatur dan diawasi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi. || Pendirian PT Bandung