Apakah Semua Pebisnis Harus Memiliki Legalitas?
Juli 12, 2024Mau Mendirikan Yayasan? Ini 9 Syarat yang Perlu Diketahui
Juli 17, 2024Jabal Legal, 3 Jenis Perusahaan Ini Tidak Wajib Memiliki SIUP!
Surat Izin Usaha Perdagangan atau lebih dikenal dengan sebutan SIUP adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengantongi legalitas sebuah perusahaan perdagangan sebelum bisnisnya dikembangkan. Surat ini adalah surat yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Namun, semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, SIUP sudah tidak berlaku lagi karena digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). || Jasa Legalitas Perusahaan
3 Jenis Perusahaan Ini Tidak Wajib Memiliki SIUP!
Ketika SIUP masih berlaku, ada 3 jenis perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP. Lantas, bagaimana penerapan SIUP dengan berlakunya NIB? Apakah 3 jenis perusahaan tersebut juga tidak perlu memiliki NIB? Simak penjelasan berikut ini.
Dasar Hukum SIUP
Menurut Pasal 1 angka 4 Permendag No. 46 Tahun 2009, SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Ketentuan mengenai SIUP telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (Permendag No. 46 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No. 07 Tahun 2017). Selain itu, ketentuan terkait SIUP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). || Jasa Legalitas Perusahaan
Sanksi Perusahaan yang Tidak Memiliki SIUP
SIUP adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali bagi perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2009.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang tidak memiliki SIUP bisa berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 106 UU Perdagangan. || Jasa Legalitas Perusahaan
Perusahaan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Pemerintah juga telah membuat peraturan pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Permendag No. 46 Tahun 2009. Berikut kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:
- Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
Jenis perusahaan yang kegiatan usahanya di luar sektor perdagangan tidak diwajibkan untuk mengurus SIUP. Contoh dari kegiatan tersebut yaitu jasa notaris, jasa advokat, jasa kantor akuntan publik, praktek dokter, jasa pendidikan non formal ataupun bentuk kegiatan usaha yang tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik yang tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum. || Jasa Legalitas Perusahaan
- Kantor perwakilan dan kantor cabang
Perlu kita ketahui bahwa jika sebuah perusahaan membuka kantor cabang, maka kantor cabang itu tidak diwajibkan atau tidak perlu mengurus SIUP baru. Namun, harus memenuhi syarat bahwa kegiatan usaha yang sudah dijalankan itu sama dengan yang dilakukan oleh kantor pusat. Hal ini karena SIUP hanya diperlukan untuk perusahaan yang sedang mengembangkan jenis usaha baru.
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria
- Usaha perseorangan atau persekutuan
- Kegiatan usaha yang pengurus dan pengelolanya adalah pemilik atau anggota keluarga, dan
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Akan tetapi, jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka bisa diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP menjadi dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki. || Jasa Legalitas Perusahaan
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa untuk beberapa perusahaan yang bergerak dibidang non perdagangan dengan kriteria seperti penjelasan di atas, tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP ketika ia menjalankan usahanya.
Apakah SIUP Masih Berlaku Jika Sudah NIB?
Ketentuan mengenai konsep perizinan berusaha di Indonesia sudah diubah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. || Jasa Legalitas Perusahaan
Menurut UU Cipta Kerja, SIUP tidak lagi masuk ke dalam perizinan berusaha, baik untuk kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi. Kini perizinan berusaha hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Pasal 8-10 UU Cipta Kerja.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:
- Kelautan dan perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan;
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan