7 Tips Ampuh untuk Menjadi Pebisnis Sukses
Januari 10, 2025Pentingnya Memiliki Nama Bisnis yang Kuat
Januari 11, 2025Jabal Legal – Cara Mengajukan Sertifikasi Halal adalah informasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi.
Baca Juga Artikel : Alasan Banyaknya UMKM Gulung Tikar
Syarat Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi halal menjadi hal penting di Indonesia. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa hingga 31 Desember 2021, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 237,53 juta jiwa atau 86,9% dari total populasi 273,32 juta orang. Pentingnya sertifikasi halal terlihat dari jumlah 63.599 produk halal yang telah terdaftar hingga September 2021, dengan 1.510 sertifikat aktif dari 1.291 perusahaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pengertian Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah jaminan bahwa suatu produk memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam, memberikan kepastian bagi konsumen Muslim. Produk dengan sertifikat halal wajib mencantumkan logo halal pada kemasannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang perdagangan produk tanpa standar kehalalan.
Aturan Pencantuman Logo Halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan logo halal pada kemasan, bagian tertentu, atau lokasi produk. Logo ini harus jelas terlihat dan mudah dibaca. Ketentuan lainnya adalah:
- Logo hanya boleh digunakan sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Penempatan logo disesuaikan dengan sifat dan jenis produk.
- Warna logo dapat diubah, tetapi bentuknya tidak boleh dimodifikasi.
Artikel Lainnya : 7 Tips Ampuh untuk Menjadi Pebisnis Sukses
Sanksi Pelanggaran
Jika pelaku usaha melanggar aturan, LPPOM MUI dapat menangguhkan atau mencabut sertifikat halal setelah penyelidikan. Pelaku usaha wajib menginformasikan status kehalalan produk kepada publik.
Persyaratan Sertifikasi Halal
1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Menerapkan SJH
Produsen wajib memahami Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000 melalui pelatihan yang diadakan LPPOM MUI.
2. Melengkapi Dokumen Pengajuan
Dokumen yang diperlukan meliputi daftar produk, bahan, fasilitas produksi, manual SJH, bukti pelatihan internal, dan audit internal.
Baca Juga ARtikel : Apakah Pegawai BUMN Boleh Memiliki Usaha PT?
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal
Pengajuan dilakukan secara online melalui situs www.e-lppommui.org dengan langkah berikut:
- Registrasi dan pengisian data perusahaan.
- Pembayaran biaya registrasi.
- Unggah dokumen terkait perusahaan dan SJH.
- Audit dokumen oleh LPPOM MUI.
- Audit lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data.
- Penilaian oleh Komisi Fatwa MUI.
Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan. Proses ini memakan waktu sekitar 75 hari setelah dokumen lengkap. Sertifikat halal dapat diajukan bersamaan dengan izin BPOM untuk produk makanan dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan mengikuti prosedur ini, produsen dapat memastikan produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.