
Pengertian Virtual Office, Cara Kerja Dan Kelebihannya
Mei 2, 2024
Sebelum Memilih Nama Usaha, Pahami 7 Hal Ini!
Mei 16, 20243 Golongan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak di Tahun 2024, Pajak adalah kewajiban finansial kepada negara yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas hukum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Baca Juga Artikel : Pengertian Virtual Office Dan Kelebihannya
3 Golongan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak di Tahun 2024
Terdapat beberapa kelompok yang mendapat keringanan dari kewajiban pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Berikut adalah tiga kelompok yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak:
1. UMKM dengan Pendapatan Hingga Rp 500 Juta per Tahun
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa UMKM yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun, tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto mereka.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Utomo menekankan bahwa ini adalah langkah untuk mempermudah masyarakat dalam berusaha dan meningkatkan penghasilan mereka.
Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau agar UMKM tersebut tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pajak yang terutang. Aturan ini berlaku selama 7 tahun sejak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat.
2. Penghasilan di Bawah Penghasilan Kena Pajak (PTKP)
PP No. 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa individu yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, yaitu Rp 4,5 juta per bulan, tidak akan dikenakan pajak. Batas PTKP yang berlaku saat ini tetap sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Individu yang gajinya melebihi Rp 4,5 juta per bulan akan dikenakan pajak dengan tarif yang bervariasi. Namun, mereka yang memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh keringanan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan status NE, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT setiap tahunnya.
3. Pengusaha dengan Status Rugi
Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dikenakan pajak minimum jika pajak penghasilannya tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini diatur dalam Revisi Kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, ada pengecualian bagi Wajib Pajak Badan dengan kriteria tertentu dari PPh minimum. Jika terjadi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan, PPh minimum akan diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang.
Rekomendasi Layanan : Pembuatan NIB Bandung
Peraturan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum dan pengecualian untuk Wajib Pajak Badan tertentu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Badan memberikan kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk mengompensasi kerugian keuangan dengan laba neto fiskal pada tahun pajak berikutnya, dalam jangka waktu hingga lima tahun. Dengan demikian, kerugian keuangan perusahaan dapat dikompensasikan dengan keuntungan pada tahun-tahun pajak berikutnya.