
Pilih PT atau CV untuk Brand Skincare Anda? Ini Biayanya!
Juli 25, 2025
Jasa Pengurusan NIB untuk Usaha Barang Bekas
Juli 28, 2025Legalitas Perizinan – Apakah jualan barang bekas perlu izin usaha? Pertanyaan ini sangat penting bagi siapa pun yang ingin memulai bisnis jual beli barang bekas, baik itu perabotan, elektronik, maupun pakaian. Jawaban pastinya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, melainkan terletak pada peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.
Apakah Jualan Barang Bekas Perlu Izin Usaha?
Artikel ini akan memberikan penjelasan yang akurat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, agar Anda dapat menjalankan usaha dengan aman dan legal.
Menurut peraturan pemerintah, setiap kegiatan usaha yang bersifat komersial dan berkelanjutan wajib memiliki perizinan berusaha. Untuk usaha jual beli barang bekas, izin paling dasar yang wajib Anda miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Apa itu NIB? NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Akses Kepabeanan.
Untuk kategori usaha “Perdagangan Eceran Barang Bekas” (termasuk dalam KBLI 4774), pemerintah telah menetapkan tingkat risikonya sebagai “Risiko Rendah”. Artinya, perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk memulai usaha ini cukup dengan memiliki NIB.
NIB Perorangan vs. NIB Atas Nama CV
Sekarang pertanyaannya, NIB seperti apa yang harus Anda miliki? Ada dua pilihan utama dengan konsekuensi yang sangat berbeda untuk pertumbuhan bisnis Anda.
1. NIB Perorangan
Ini adalah legalitas paling dasar yang bisa Anda urus sendiri melalui situs OSS dengan menggunakan KTP dan NPWP pribadi.
- Cocok Untuk:
- Anda yang baru memulai dari skala rumahan.
- Masih dalam tahap uji coba pasar (testing the market).
- Omzet masih sangat kecil dan tidak menentu.
- Keterbatasan Fatal:
- Sulit Mendapat Pinjaman Modal: Bank akan melihat usaha Anda sebagai usaha pribadi, sehingga sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan pinjaman modal usaha (seperti KUR) dengan plafon yang besar.
- Kurang Dipercaya Supplier/Pembeli Besar: Sulit untuk bertransaksi dengan perusahaan atau supplier besar yang mensyaratkan partnernya berbentuk badan usaha.
- Tidak Ada Pemisah Aset: Risiko bisnis adalah risiko pribadi Anda.
2. NIB Atas Nama CV (Persekutuan Komanditer)
Ini adalah langkah “naik kelas”. Anda terlebih dahulu mendirikan badan usaha CV melalui notaris, baru kemudian CV tersebut didaftarkan untuk mendapatkan NIB.
- Cocok Untuk:
- Anda yang serius ingin menjadikan ini sebagai sumber penghasilan utama.
- Berencana membuka toko fisik atau gudang penyimpanan.
- Ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke bank.
- Ingin membangun merek dan kepercayaan pelanggan dalam jangka panjang.
- Keunggulan Mutlak:
- Sangat Dipercaya Bank: CV adalah entitas yang diakui penuh untuk pengajuan pinjaman modal.
- Kredibilitas Profesional: Memiliki nama perusahaan yang sah dan terdaftar.
- Membuka Peluang Kerjasama: Mudah untuk menjadi pemasok atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Untuk menjamin usaha Anda aman, penting untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Perdagangan secara tegas melarang impor pakaian bekas ke Indonesia. Artikel ini membahas konteks jual beli barang bekas yang bersumber dari dalam negeri atau barang bekas jenis lain yang impornya tidak dilarang oleh hukum. Menjual barang hasil impor ilegal memiliki risiko hukum yang sangat serius.
Kesimpulan
Jadi, jawaban akhirnya adalah: Ya, untuk menjalankan usaha barang bekas secara legal, Anda minimal wajib memiliki NIB.
- Untuk memulai, NIB Perorangan sudah cukup sebagai langkah awal.
- Untuk berkembang, NIB atas nama CV adalah jawaban dan solusi terbaiknya.
Mendirikan CV terdengar rumit, tapi ini adalah investasi paling berharga untuk keamanan dan masa depan bisnis barang bekas Anda.
Tim ahli di Jabal Legal siap memandu Anda melalui proses pendirian CV dan pengurusan NIB sesuai peraturan terbaru. Kami pastikan fondasi hukum bisnis Anda kuat, aman, dan siap untuk tumbuh.
Konsultasi Gratis bersama Tim Ahli Hukum Jabal Legal via WhatsApp 0822 4954 0154 atau 0852 1111 6705.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:



