Ini 13 Singkatan Legalitas yang Sering Dikemukakan!
Juli 31, 20246 Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki oleh Startup
Agustus 5, 2024Jasa Legalitas Perusahaan, Begini Cara Cek NPWP untuk Mengetahui Status Pajak Anda!
Saat ini Cek NPWP Anda menjadi lebih mudah secara online. Siapkan KTP dan KK untuk persiapan validasi identitas Anda. Kali ini Jabal Legal akan membahas lebih lanjut seputar pemeriksaaan status NPWP Anda. || Pendirian PT Bandung
Sebelum Cek Status, Pahami NPWP Terlebih Dulu, Yuk!
Sebelum membahas lebih lanjut terkait cara-cara apa yang bisa dilakukan untuk cek status NPWP, akan lebih baik jika kita pahami lebih dalam tentang NPWP terlebih dahulu. Dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang kini telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008, NPWP berarti identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dilansir dari situs Online Pajak, NPWP terdiri dari 15 digit angka, di sembilan digit awal adalah kode unik dari identitas WP. Kode unik inilah yang membuat data perpajakan Anda tidak mudah tertukar dengan WP lainnya. || Pendirian PT Bandung
Pada 3 digit selanjutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Sedangkan 3 digit terakhir pada NPWP merupakan status WP. Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
- NPWP Pribadi: Diberikan ke tiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP menjadi penting ketika Anda hendak melakukan kegiatan yang berhubungan erat dengan pajak. Misalnya, Anda ingin melaksanakan penyetoran atau lapor pajak. Pastikan NPWP yang Anda cantumkan sebagai identitas sudah benar. || Pendirian PT Bandung
Mengapa Harus Mengecek NPWP?
Sesuai peraturan, setiap orang yang sudah berpenghasilan, wajib untuk memiliki NPWP. Nomor ini sama pentingnya dengan KTP, sebab NPWP memiliki berbagai macam kegunaannya. Dalam kartu NPWP terdapat nomor yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, sampai mengetahui data WP secara lengkap.
Akan tetapi, ada beberapa orang yang terkadang lupa sehingga harus cek ulang NPWP mereka. Situasi lainnya, NPWP Anda sudah tidak valid atau tidak berlaku lagi karena beberapa alasan tertentu. Jadi, sangat disarankan untuk mengecek NPWP Anda. || Pendirian PT Bandung
Ini alasan kenapa Anda perlu mengecek NPWP:
1. Lupa Nomor NPWP
NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang terkadang tidak mudah untuk dihapalkan. Maka ketika lupa nomor NPWP, apa yang harus Anda lakukan terlebih dahulu? Bagaimana cara mengecek NPWP saat lupa dengan nomor tersebut?
Saat ini, Anda bisa mengecek nomor NPWP dengan mudah secara online menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui situs resmi DJP.
Apabila NPWP Anda masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul pada layar secara otomatis.
2. NPWP Valid atau Tidak
Ketika NPWP tidak valid, Anda tidak bisa melakukan kepatuhan pajak, seperti lapor dan setor pajak. Oleh karena itu, Anda harus mengecek untuk mengetahui status NPWP valid atau tidak. Sekarang ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan validitas NPWP, seperti melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi Pajak. || Pendirian PT Bandung
Cara Cek NPWP Secara Online
Nah, untuk mengetahui status pajak, Anda bisa melakukan pengecekan NPWP secara berkala. Berikut ini ada berbagai cara untuk mengecek NPWP secara online. || Pendirian PT Bandung
1. Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Cara cek NPWP yang pertama adalah cara yang paling banyak dilakukan, yakni melalui website resmi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Akses situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh sebab itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
2. Cara Cek NPWP dengan KTP dan KK
Seperti yang Anda ketahui, bahwa KTP dan NPWP merupakan kartu identitas yang sama-sama penting. Bedanya, NPWP adalah jenis kartu identitas untuk administrasi perpajakan. Tahun ini, DJP kembali berinovasi meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tentu hal ini dapat sangat mempermudah berbagai pihak terutama bagi Anda yang kehilangan NPWP karena hal-hal yang tak terduga
Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP atau KK ini dapat dilakukan karena data NIK KTP dengan NPWP terhubung. Lantas, bagaimana cara mengecek NPWP dengan menggunakan NIK KTP dan KK? Simak beberapa Langkah-langkah berikut.
- Silahkan masuk ke website: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan juga nomor KK
Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Nantinya, informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi keamanan. Meski NPWP dan NIK KTP terhubung, wajib pajak tidak memiliki akses secara online untuk melihat data tersebut. Namun, setidaknya dari keterangan tersebut, status NPWP Anda sudah dapat diketahui masih aktif atau tidak.
Apabila Anda kehilangan KTP, maka Anda harus mengurus KTP sementara terlebih dahulu di DISPENDUK terlebih dahulu. Selanjutnya baru Anda bisa meminta bantuan petugas KPP untuk melihat NPWP Anda. || Pendirian PT Bandung
3. Cek dengan QR Code
Saat ini, kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga Anda bisa mengecek validitas nomor melalui pemindaian kode tersebut. Ketika dipindai atau di-scan, QR code akan menunjukkan tautan unik pada laman account.pajak.go.id.
Salin atau klik tautan tersebut untuk memulai validasi. Kemudian, masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP dan klik ‘Cek’. Lalu, laman akan memunculkan notifikasi berisi validasi NPWP Anda. || Pendirian PT Bandung
4. Cek NPWP dengan Aplikasi M-Pajak
Anda juga dapat mengecek NPWP secara online melalui aplikasi yang dirilis oleh DJP, yaitu M-Pajak. Aplikasi ini dapat Anda unduh di gadget berbasis iOS dan juga Android. Berikut ini cara untuk cek NPWP melalui aplikasi:
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak di perangkat Anda.
- Kemudian, login menggunakan akun Anda yang telah terdaftar.
- Jika sudah berhasil login ke akun Anda, klik ‘Cek NPWP’.
Apabila data NPWP Anda muncul pada layar, artinya nomor Anda telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Sedangkan apabila nomor tidak muncul, Anda dapat menghubungi kantor pajak terkait untuk mendapatkan layanan bantuan. || Pendirian PT Bandung
Cara Cek NPWP secara Offline
Selain melalui cara online, Anda juga bisa mengecek NPWP secara offline. Ada dua cara yang tersedia, cara pertama adalah menghubungi Kring Pajak. Sedangkan, cara kedua adalah mendatangi langsung kantor pajak terkait.
1. Cek Melalui Kring Pajak (1500200)
Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi layanan perpajakan yang aktif selama 24 jam dan dapat Anda hubungi kapan pun di mana pun. Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin. Operator Kring Pajak pun cukup ahli di bidang perpajakan sehingga mereka dapat memberikan solusi yang benar untuk setiap permasalahan yang dialami oleh wajib pajak.
2. Langsung Mengunjungi Kantor Pajak
Jika Anda memiliki banyak waktu dan ingin segera menangani masalah pengecekan NPWP, Anda bisa memilih untuk langsung datang ke Kantor Pajak terdekat maupun yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Syarat yang perlu Anda penuhi hanya KTP yang sesuai dengan data di NPWP Anda.
Akan tetapi, alurnya akan berbeda untuk pengecekan NPWP badan/perusahaan. Anda harus membawa akta perusahaan atau instansi serta surat kuasa jika Anda bukanlah direktur dari perusahaan tersebut. Surat kuasa ini nantinya berguna untuk memberi wewenang agar petugas pajak bisa melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.
Jika Anda melakukan pengecekan NPWP di Kantor Pajak sebenarnya tidaklah memakan waktu lama. Bila data sudah lengkap, maka petugas bisa melakukan validasi dengan cepat. || Pendirian PT Bandung
Itulah beberapa cara yang bisa Anda gunakan sebagai referensu untuk cek NPWP Anda. Semoga bermanfaat!