
Cara Mengetahui Karya Kita Dibajak Orang
April 15, 2025
Sanksi Hukum Jika Melanggar Hak Cipta di Indonesia
April 18, 2025Pertanyaan “Bisakah hak cipta dialihkan atau dijual?” adalah hal yang sering ditanyakan oleh para pemilik karya, baik di bidang seni, tulisan, musik, desain, hingga konten digital.
Artiukel terkait : Cara Mengetahui Karya Kita Dibajak Orang
Bisakah Hak Cipta Dialihkan atau Dijual?
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, hak cipta bukan hanya bisa dimiliki, tetapi juga bisa dialihkan, dijual, atau dilisensikan kepada pihak lain dengan syarat tertentu. Artikel ini akan membahas bagaimana mekanisme pengalihan hak cipta berlangsung secara sah dan legal.
Apa Itu Pengalihan Hak Cipta?
Pengalihan hak cipta adalah proses hukum di mana pemilik hak cipta memindahkan sebagian atau seluruh hak yang dimilikinya kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa bersifat sementara (melalui lisensi) atau permanen (melalui penjualan). Secara hukum, pengalihan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bentuk Pengalihan Hak Cipta
- Jual Putus (Alih Kepemilikan)
- Pemilik hak cipta menjual haknya secara penuh kepada pihak lain.
- Pihak pembeli menjadi pemegang hak cipta baru dan berhak mengelola, memanfaatkan, atau mengomersialkan karya tersebut.
- Lisensi
- Pemilik hak cipta memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya, biasanya dalam jangka waktu tertentu dan dengan batasan tertentu.
- Hak cipta tetap berada di tangan pemilik asli.
- Pewarisan
- Hak cipta dapat diwariskan kepada ahli waris jika pemilik meninggal dunia.
- Ini berlaku untuk hak ekonomi (bukan hak moral) yang memiliki masa berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Syarat Pengalihan Hak Cipta
Agar pengalihan hak cipta sah secara hukum, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Perjanjian Tertulis: Pengalihan harus dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran Perubahan: Disarankan untuk mendaftarkan pengalihan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar tercatat secara resmi.
- Kesesuaian UU: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan hak moral pencipta tetap harus dihormati.
Mengapa Harus Didaftarkan?
Meskipun hak cipta lahir otomatis saat karya diciptakan, pendaftaran hak cipta memberikan kekuatan hukum lebih kuat, khususnya saat terjadi sengketa atau pengalihan. Jika Anda ingin mengalihkan atau menjual hak cipta dengan aman, sangat disarankan untuk mendaftarkan hak cipta Anda terlebih dahulu.
Baca Juga Artikel : Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek
Lindungi Karya Anda dari Sekarang
Menemukan karya Anda dibajak memang menyebalkan, tapi Anda bisa mencegahnya sejak awal dengan mendaftarkan hak cipta secara resmi. Dengan begitu, Anda punya perlindungan hukum jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran.

Biaya Hak Cipta Paket Complete – Rp 2.500.000
✔ Konsultasi Hak Cipta
✔ Pengajuan Permohonan Pendaftaran
✔ Monitoring Proses Pendaftaran
✔ Sertifikat HKI Resmi dari Kemenkumha
Bayangkan jika suatu hari Anda melihat karya Anda digunakan oleh orang lain tanpa izin. Tanpa pendaftaran hak cipta, Anda tidak bisa berbuat apa-apa!
Lindungi karya Anda sekarang juga dengan Jasa Pendaftaran Hak Cipta di Jakarta dari Jabal Legal!
Lihat Layanan : Biaya Pendirian PT
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📲 WhatsApp: 0852 1111 6705 / 0822 4954 0154
