Apa Saja Kewajiban Hukum Setelah Perusahaan Dibubarkan?
Mei 18, 2025
Jasa Pendirian PT di Curugmekar
Mei 19, 2025Saat berbicara tentang perlindungan terhadap hasil karya atau penemuan, banyak orang sering kali bingung antara perbedaan hak cipta dan paten.
Keduanya merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi memiliki cakupan, fungsi, dan proses perlindungan yang sangat berbeda.
Baca Juga Artikel : Sanksi Hukum Jika Melanggar Hak Cipta di Indonesia
Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Mana Yang Sesuai?
Artikel ini akan membahas perbedaan hak cipta dan paten secara jelas dan membantu Anda menentukan mana yang paling sesuai untuk karya atau inovasi Anda.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya atas hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak ini muncul secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, seperti tulisan, lagu, desain grafis, fotografi, video, dan sebagainya.
Contoh karya yang dilindungi hak cipta:
- Buku dan artikel
- Musik dan lirik lagu
- Film dan video
- Fotografi dan desain grafis
- Program komputer (software)
- Karya seni rupa
Ciri khas hak cipta:
- Tidak perlu kebaruan (novelty) seperti pada paten
- Berlaku otomatis sejak karya dibuat
- Dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat
- Perlindungan hak cipta di Indonesia berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal
Apa Itu Paten?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas invensinya di bidang teknologi, yang dapat berupa produk, proses, atau penyempurnaan dari keduanya. Hak ini diberikan setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif.
Contoh invensi yang dapat dipatenkan:
- Teknologi mesin baru
- Formula kimia atau obat
- Metode produksi inovatif
- Alat elektronik dengan fungsi baru
Ciri khas paten:
- Harus baru (novel), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri
- Tidak muncul secara otomatis, harus didaftarkan
- Masa perlindungan paten di Indonesia:
- Paten biasa: 20 tahun
- Paten sederhana: 10 tahun
Perbedaan Utama Hak Cipta dan Paten
Aspek | Hak Cipta | Paten |
---|---|---|
Objek yang Dilindungi | Karya seni, sastra, ilmu pengetahuan | Penemuan/invensi di bidang teknologi |
Proses Terbit | Otomatis sejak karya diciptakan | Harus didaftarkan dan melalui pemeriksaan substantif |
Syarat Perlindungan | Karya nyata dan orisinal | Harus baru, inventif, dan aplikatif |
Masa Berlaku | Seumur hidup + 70 tahun | 10-20 tahun tergantung jenis paten |
Tujuan | Melindungi ekspresi ide | Melindungi ide atau solusi teknis |
Mana yang Sesuai untuk Anda?
- Jika Anda seorang penulis, musisi, desainer, fotografer, atau kreator konten digital, maka hak cipta adalah bentuk perlindungan yang tepat untuk karya Anda.
- Namun jika Anda seorang peneliti, inovator, atau pengusaha teknologi yang menemukan alat, metode, atau formula baru, maka Anda membutuhkan paten untuk melindungi hasil invensi Anda.
Jasa Pengurusan Hak Cipta di Jabal Legal
Kami menawarkan jasa pengurusan daftar hak cipta di Jabal Legal dengan paket all-in tanpa biaya tambahan!

Biaya Hak Cipta Paket Complete – Rp 2.500.000
✔ Konsultasi Hak Cipta
✔ Pengajuan Permohonan Pendaftaran
✔ Monitoring Proses Pendaftaran
✔ Sertifikat HKI Resmi dari Kemenkumha
Bayangkan jika suatu hari Anda melihat karya Anda digunakan oleh orang lain tanpa izin. Tanpa pendaftaran hak cipta, Anda tidak bisa berbuat apa-apa!
Lindungi karya Anda sekarang juga dengan Jasa Pendaftaran Hak Cipta dari Jabal Legal!
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📲 WhatsApp: 0852 1111 6705 / 0822 4954 0154

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: